Kontras-sebut-bebasnya-Ahok-momentum-hapus-pasal-156a


 Jakarta, CNN Indonesia -- _Komisi_ untuk _Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan_ (KontraS) menyatakan _bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta *Basuki Tjahaja Purnama* alias *Ahok* merupakan momentum *menghapus pasal 156a KUHP* tentang penodaan dan atau penghinaan agama dalam rumusan RKUHP._

Koordinator KontraS, *Yati Andriyani* mengatakan _pasal tersebut *tidak memiliki penjelasan kualifikasi* sebuah *penistaan agama* dan *parameter yang jelas*_. 

_Imbasnya,_ 
*Tafsir sangat subjektif* dan *rentan digunakan* untuk *mengkriminalisasi seseorang.*

_"Ini momentum dalam merefleksikan penggunaan pasal penodaan agama yang sudah menjerat banyak orang,"_ ujar Yati dalam keterangan tertulis, _Jumat (25/1)._



Lihat juga: 
_Mengunci Ahok menjadikan *Langkah Selamatkan Jokowi-Ma'ruf*_

Yati menuturkan pemenjaraan terhadap Ahok _menjadi pengingat bagi masyarakat_ dan _penyelenggara negara_ *bahwa siapapun dapat menjadi korban kriminalisasi* dari *pasal tersebut.*

KontraS mencatat, sejumlah orang yang pernah dipidana akibat pasal tersebut, yakni *Lia Eden, Tajul Muluk, Ahmad Musadeq, Yusman Roy, Mangapin Sibuea, hingga Meliana*

Lebih lanjut, Yati membeberkan pertimbangan hakim di pengadilan dalam menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa kasus penodaan agama ditafsirkan dengan luas, _mulai dari larangan mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina sebuah agama_ sampai _larangan untuk menyebarkan kepercayaan yang dianggap sesat._

_"Dengan subjektivitas dalam penggunaan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama maka *sudah sepatutnya momentum 'nasionalisasi' hukum pidana Indonesia* dalam RUU tentang KUHP *digunakan oleh pemerintah bersama DPR* untuk *mengevaluasi* penerapan pasal penodaan agama,"_ ujarnya.

Di sisi lain, Yati menyampaikan KontraS mencatat _kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama, berkeyakinan,_ dan _beribadah_ (KBB) selalu *mendominasi peristiwa pelanggaran-pelanggaran terhadap hak sipil* dan politik di masyarakat.

Pada periode _2014-2018_, Yati berkata, setidaknya _terdapat *488 kasus* pelanggaran terhadap KBB,_ dengan jumlah korban mencapai *896* peristiwa. 
Sementara pelaku pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan, lanjut Yati, terdiri dari *sipil, ormas, hingga aparat penegak hukum, serta pemerintah.*

_"Kami juga mencatat setidaknya ada *empat kebijakan diskriminatif* yang dapat mendukung praktik-praktik intoleran,"_ ujar Yati.

Adapun motif dasar yang mendominasi berbagai peristiwa itu, kata Yati, adalah *agama dan politik.* 
Motif agama tersebut sangat _masif digunakan individu maupun ormas tertentu_ *dalam melakukan upaya persekusi.*

Yati merinci, 
_upaya persekusi atas motif agama_ dimulai dari seperti _*pelarangan ibadah minoritas tertentu*_ yang berujung dengan *intimidasi, penyegelan tempat ibadah, pelarangan aktivitas* atau *kegiatan keagamaan, pengusiran paksa, stigmatisasi,* hingga *tindakan buruk* serta *diskriminatif lainnya.*

*Siapa bilang bangsa ini toleran, rukun dan damai!?*

_Itu cuma omong kosong!!_

Edit.
C.310

Trisya Suherman Pimpin Pengusaha Dukung Jokowi

  • Trisya Suherman Pimpin Pengusaha Dukung Jokowi

Trisya Suherman Pimpin Pengusaha Dukung Jokowi

Sunday, 13 January 2019
 
Written by  Admin Web 6
Trisya Suherman Pimpin Pengusaha Dukung Jokowi
40
 
 
 
 
 

ArtisNews Jakarta, Trisya Suherman pengusaha Spa Bambu yang selama ini tidak terlibat di politik praktis dengan bulat hati memimpin GK Pengusaha untuk mendukung Jokowi. Sang Ketua Umum CEO Indonesia ini mengatakan dukungannya kepada Jokowi karena rasa cinta dan sayangya kepada Presiden ini. Rasa cinta dan sayang itu karena prestasinya sebagai presiden mampu memimpin Indonesia meraih berbagai keberhasilan dan kemajuan.

AYO...Jalan Jalan ke Labuan Bajo, Pulau Padar dan Komodo

Para pengusaha bersatu untuk memenangkan Jokowi sebagai Presiden untuk yang kedua kali. Berbagai elemen masyarakat hadir berkumpul dan bersatu dalam acara yang dikemas bersama masyarakat disabilitas , tokoh agama sekalian melaksanakan Doa bersama.
Nama nama pengurus GK Pengusaha yang dideklarasikan tadi siang adalah: Ketua Umum : Trisya Suherman, S.E, Dipl. Cidesco, Wakil Ketua : Rudi Sembiring Meliala, Sekretaris : Jeffry Yunus, Bendahara : Melissiana Dharmawati, KepalaBidang Banking &Finance : Dharmawan, IT : Soegiharto Santoso danKevin Wu, Media Sosial : Juanda, Media Humas : AsterTheresia Sitohang Alung, Keamanan : Enrique R Andreas Adjie Pangestu, Multimedia : Helmy Saleh Edward Chang, Otomotif : Chrsitopher, Bisnis Online : Basuki Surodjo, Retail : Wirry Tjandra, Food & Beverage : Valentino Ivan, Anggota : semua sahabat Pengusaha Pendukung, Dewan Pengarah : Ibu Dr. Hj.Dewi Motik Pramono, M. Si. Ibu Sri Andini , S. H., Ketua bidang IPP Ibu Rr. Dewinta Pringgodani, S.H., M.H. Ibu Anna Mariana, S. H., M. H.,MBA Bpk. Peter Leansyah Bpk. Thomas Sugiarto
Kegiatan deklarasi para pengusaha yang mendukung Jokowi ini dilaksanakan apda 13 Jan 2019 di  D'Cost VIP Jakarta. (Megi Ginting)

KENAPA ZAMAN JOKOWI BANGUN JALAN TOL LEBIH CEPAT

KENAPA ZAMAN JOKOWI BANGUN JALAN TOL LEBIH CEPAT

Senang melihat isi timeline penuh dengan teman-teman yang mengunggah video perjalanan liburannya ketika melewati tol baru.

Lebih senang lagi melihat teman yang celoteh gembira karena di daerahnya baru pertama kali ada jalan tol. Juga teman yang daerahnya sejak dulu ada rencana jalan tol tapi baru diselesaikan sekarang.

Ada pertanyaan yang bagus, "Kenapa di era Jokowi pembangunan jalan tol lebih cepat daripada era sebelumnya?"

Pembangunan tol di era sebelumnya memakai sistem PPP atau Public Private Partnership, sekarang lebih dikenal dengan nama KPBU atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.

Simpelnya begini. Pemerintah sebelumnya punya rencana untuk bangun jalan tol dari titik A ke titik B. Nah, karena tidak punya uang, rencana ini dilelang ke swasta atau badan usaha. Pemenang lelang kemudian punya hak membangun jalan tol dan menerima pendapatan hasil tol sebagai keuntungannya selama 30 tahun. Baru kemudian jalan tol itu diserahkan ke pemerintah sebagai pemilik lahan.

Tapi rencana ini tidak sebagus hasilnya. Perusahaan swasta yang sudah menang lelang belum tentu berhasil membangunnya. Karena mereka menang lelang mungkin dengan model menyogok padahal mereka gak punya uang. Akhirnya, hasil lelang ini mereka jual lagi ke perusahaan swasta lain yang belum tentu juga punya uang.

Jadi begitulah cerita tol Becakayu sejak tahun 1996 dan baru mulai dibangun Jokowi tahun 2017. Juga tol Bocimi yang sudah ditetapkan sejak 1997, baru dibangun Jokowi tahun 2015.

Jokowi membalik sistem yang ada.

Ia membangun jalan tol dulu. Sebagian yang sudah punya swasta seperti Becakayu dan Bocimi, ia beli melalui BUMN. Lalu ia bangun dengan kecepatan tinggi. Dari mana uangnya? Tentu dengan utang.

"Wah, utang?? Itu membebani rakyat. Rakyat kan tidak makan aspal...."

Inilah bedanya pemikiran pengusaha dan rakyat biasa. Jokowi adalah pengusaha, jadi dia berani mengambil keputusan, tidak ngambang. Dan dia sudah berhitung matang.

Lihat ini. Sesudah tol selesai, ia jual saham konsesi tol selama 30 tahun itu ke swasta. Tentu dengan harga lebih mahal, karena tol sudah selesai dan siap beroperasi menghasilkan uang. Pengusaha senang karena membeli barang yang sudah jadi, tidak perlu pusing urusan pembebasan lahan, izin dan tetek bengek lainnya.

Ketika saham terjual, otomatis utang yang tadinya dipakai untuk bangun jalan tol terbayar. Selesai, kan ?

Jadi jangan melihat utang itu sebagai beban, tetapi lihat dari sisi peluang. Dengan adanya jalan tol, transportasi lancar dan ekonomi sekitar juga berkembang. Harga barang bisa lebih murah karena tidak ada kemacetan.

Nah, kalau ada janji Sandiaga Uno akan bangun tol tanpa utang, itu sama saja mundur ke sistem masa lalu. Yang ada akhirnya mangkrak, mangkrak dan mangkrak. Pembangunan tidak jalan, ekonomi tersumbat dan serapan tenaga kerja kurang. Seperti kata Ahok, "Saya gak mau berbohong hanya karena pengen jadi Gubernur...."

Butuh keberanian untuk membangun Indonesia, bukan hanya modal joget-joget saja terus bicara bahwa Haiti ada di Afrika. Itu bukan macan Asia, tapi macan Haiti tampaknya.

Paham kan?